Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali mencatatkan rekor penanganan kasus korupsi jumbo dengan kerugian negara di atas puluhan triliun. Kerugian negara dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini, menjadi rekor terbesar dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merilis penghitungan kerugian perekonomian negara setotal Rp271 triliun dalam pengusutan korupsi eksplorasi dan penambagan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Sebelas tersangka, termasuk dua penyelanggara sudah dijebloskan ke sel tahanan dalam pengusutan perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp.271 triliun tersebut, merupakan nilai kerugian dari dampak kerusakan lingkungan dan ekologi yang dimunculkan akibat korupsi penambangan timah sepanjang 2015-2023. Bahkan nilai kerugian perekonomian negara tersebut, kata Kuntadi, bakal bertambah. Karena tim penyidikannya, bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), belum rampung menghitung kerugian keuangan negara dari eksplorasi dan penambahan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.
Kerugian negara dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini, menjadi rekor terbesar dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Sebelum kasus ini, tim penyidik Jampidsus di Kejakgung, pun sudah mencatatkan rekor tersendiri dengan menangani kasus korupsi jumbo terkait pengalihan lahan perhutanan untuk perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma di Riau.