Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, praktik-praktik korupsi sudah terjadi di banyak area, bahkan di perguruan tinggi yang menjadi tempat lahirnya generasi penerus bangsa. Firli mengatakan, korupsi di perguruan tinggi antara lain suap pengadaan barang dan jasa, hingga suap penerimaan mahasiswa baru.
Karena itu, terang Firli, KPK berencana melakukan pengukuran Indeks Integritas pendidikan pada perguruan tinggi. Tujuannya, untuk mengetahui seberapa integritas sebuah perguruan tinggi, risiko korupsi, dan perbaikan yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi.
Firli merincikan, sejak KPK didirikan pada 2004 hingga 30 November 2022, sudah 1.479 orang ditangkap karena korupsi. Namun faktanya praktik korupsi masih marak terjadi. Untuk itu, terang Firli, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Menurut Firli, perguruan tinggi juga berperan untuk mencegah rasuah dengan kurikulum pendidikan antikorupsi.