Korupsi Alkes Rp377 M, Eks Dirut PT Indofarma Divonis 10 Tahun Bui

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Arief terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) serta pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya.

Hakim juga menghukum Arief membayar denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana 3 bulan penjara. Hakim menyatakan total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp377.491.463.411,23. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Arief ikut membayar uang pengganti 60 persen dari total kerugian negara yakni sebesar Rp226.494.878.046,738.

Hakim menyatakan tidak ada bukti di persidangan yang menunjukkan Arief ikut menikmati duit korupsi dalam kasus ini. Menurut hakim, jaksa juga tidak dapat menghadirkan bukti yang menguatkan dakwaan terkait duit yang mengalir ke Arief. Hakim menyatakan perbuatan Arief dalam mengelola keuangan PT Indofarma tidak profesional dan melawan hukum. Namun hakim menyatakan perbuatan Arief semata mengejar kinerja PT Indofarma agar terlihat baik dan memperoleh keuntungan.

Search