Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan hasil laporan investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Adapun laporan tersebut dinilai tidak tegas, karena mengkonstruksikan tragedi di Stadion Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat, bukan sebagai pidana biasa.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menyebut ada dugaan terjadi serangan sistematik oleh aparat keamanan terhadap warga sipil, yang berpotensi menimbulkan kejahatan kemanusiaan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Fatia menyoroti laporan TGIPF yang menyatakan ada dugaan penembakan gas air mata di luar komando. Dalam konteks doktrin pertanggungjawaban komando, meskipun penggunaan kekuatan tidak berdasarkan atas perintah atasan, komandan atau pimpinan dari kesatuan tetap bertanggung jawab secara hukum.