Kontras Nilai Masih ada Pasal Kontroversial dalam RKUHP

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan DPR dan pemerintah seharusnya tak buru-buru mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, dpr dan pemerintah masih harus meninjau ulang sejumlah pasal yang dipermasalahkan oleh publik beberapa waktu lalu secara transparan. Dia menyoroti beberapa hal yang dibahas dalam RKUHP, seperti hukuman mati, penghinaan presiden, dan pencabulan sesama jenis. Kontras, kata Andi, menolak adanya hukuman mati sejak RKUHP ini dibahas.

Alasan penolakan adalah tidak adanya bukti empiris dan secara ilmiah tidak dapat dibuktikan bahwa hukuman mati memberi efek jera. Menurut Andi, hukuman mati bertentangan dengan nilai-nilai dari Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian, pasal penghinaan presiden yang sempat disinggung dianggap berbahaya untuk mengkriminalisasi warga negara. Andi mengatakan, sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dan kebijakannya yang dibatasi tersebut tidak ada urgensinya. Terkait dengan pasal yang mengatur soal pencabulan sesama jenis, Andi menganggap itu diskriminatif. Dia berpendapat, pengaturan seperti itu melanggengkan stigma masyarakat terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang posisinya rentan.

Komisi Hukum DPR menerima penjelasan pemerintah terkait empat belas isu krusial dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.  Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Desmond J Mahesa, menyatakan bahwa mereka akan mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait keputusan rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu.  DPR menargetkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan disahkan pada rapat paripurna paling lambat Juli 2022.

Search