Konstruksi Kasus Korupsi Bansos Beras Rugikan Negara Rp127,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. Ada enam tersangka dalam kasus ini. “Akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (23/8) malam.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan. Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto. Namun, dari keenam orang tersebut, KPK pada Rabu (23/8) baru menahan tiga orang tersangka.

Tindakan para tersangka tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b, c, f dan g jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Kemudian Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN. Atas perbuatannya, Kuncoro dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Alex mengungkapkan secara pribadi, Ivo, Roni dan Richard menikmati uang sekitar Rp18,8 miliar. Ia menyatakan hal ini akan didalami penyidik.

Search