Komnas PA Minta Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Pihak SMPN 19 Tangsel

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyoroti terdapat dugaan kelalaian sistemik dari SMPN 19 Tangerang Selatan dalam kasus dugaan perundungan yang menyebabkan seorang siswa berinisial MH meninggal dunia. Ketua Komnas PA Provinsi Banten Hendry Gunawan menegaskan bahwa temuan tersebut merujuk langsung pada mandat perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ia menyebut Pasal 54 Ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak mengatur kewajiban satuan pendidikan memberi perlindungan penuh dari kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan lainnya.

Atas dugaan kelalaian itu, Komnas Perlindungan Anak Banten mendorong agar aspek tanggung jawab pihak sekolah turut diselidiki secara hukum. Menurut Hendry, langkah tersebut penting untuk memastikan akuntabilitas dan perubahan kebijakan perlindungan anak di sekolah. Komnas Perlindungan Anak Banten juga menyoroti lemahnya implementasi regulasi perlindungan anak di sekolah, terutama terkait peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Ia mendorong agar TPPK difungsikan secara aktif oleh guru, konselor, dan perwakilan siswa untuk mendeteksi dan menangani potensi kekerasan. Selain itu, ia menekankan perlunya sanksi administratif tegas bagi sekolah yang lalai menangani laporan kekerasan. Komnas Perlindungan Anak Banten juga meminta penguatan koordinasi lintas instansi melalui Satgas PPA. Hendry menilai SOP terpadu antara Dinas Pendidikan, DP3A, Dinas Sosial, dan Kepolisian harus memastikan korban langsung mendapat pendampingan, sementara pelaku ditangani sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Search