Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan fakta penyiksaan terhadap tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Hasil Investigasi Komnas HAM menyebutkan kekerasan tersebut telah terjadi dalam dua tahun terakhir. Investigasi tersebut berawal dari aduan sejumlah mantan narapidana mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada tanggal 1 November 2021.
Berdasarkan hasil investigasi, menurut Choirul Anam, dugaan praktik penyiksaan terjadi sejak pertengahan 2020. Praktik tersebut, menurut dia, beriringan dengan upaya pemberantasan penggunaan narkotika di dalam lapas tersebut. Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba mencatat sembilan tindakan penyiksaan dan kekerasan fisik terhadap narapidana (napi) kasus narkoba. Mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga menggunakan alat bantu seperti selang, alat kelamin sapi, dan kayu.
Komnas HAM pun merekomendasikan agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang melakukan atau mengetahui tindakan penyiksaan namun tidak mengambil langkah untuk mencegah. Sejumlah pihak yang direkomendasikan untuk diperiksa, antara lain sipir lapas, penjaga pintu utama, eks kalapas, maupun eks kepala KPLP periode 2020, serta pihak terkait lainnya.