Komnas HAM Tagih Komitmen Pemerintah Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI meminta komitmen pemerintah melaksanakan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menuturkan pihaknya mengapresiasi langkah-langkah konkret terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat oleh pemerintah.  Namun, Komnas mengingatkan dalam pemulihan hak para korban perlu kehati-hatian. Pasalnya ada sejumlah kasus pelanggaran HAM yang berat yang telah diselidiki Komnas HAM, tetapi korbannya belum mendapatkan hak-hak mereka.

Seperti diberitakan, pemerintah telah meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang diresmikan Presiden Joko Widodo di Rumoh Geudong Bilie Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6) lalu. Korban, ujar Atnike, merupakan subjek yang memiliki hak atas keadilan, kebenaran, pemulihan, dan pencegahan keberulangan. Oleh karena itu, menurutnya dalam setiap proses mekanisme non yudisial, pemerintah perlu mendengarkan aspirasi korban. Komnas, imbuhnya, memperkirakan jumlah korban yang telah didata saat ini belum final. Oleh karena itu, menurut Atnike, data korban yang ada saat ini masih dapat terus bertambah.

Komnas menegaskan pemerintah berkewajiban menginformasikan setiap prosedur bagi korban untuk mendapatkan hak mereka. Selain itu, ujar dia, pemerintah perlu memastikan ruang lingkup korban yang dapat menerima program pemulihan, termasuk ruang lingkup bagi keluarga dan/atau waris. Komnas juga meminta pemerintah menjamin proses, metode identifikasi, serta pengumpulan data korban dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan retraumatisasi kepada korban, dan menghasilkan data korban yang akurat

Search