Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan PSSI membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan kepolisian yang memungkinkan penggunaan gas air mata di dalam stadion. PSSI berkedudukan pihak penginisiasi. Dalam kerja sama itu, tidak ada klausul larangan masuknya gas air mata ke stadion. Padahal, penggunaan gas air mata telah dilarang FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulations.
“Kita memang fokus soal PKS antara PSSI dan kepolisian. Yang paling pokoknya adalah yang menginisiasi itu adalah PSSI,” kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta Pusat, Rabu (19/10). PSSI dinilai abai soal kemungkinan masuknya gas air mata ke stadion. Apalagi mengingat gas air mata merupakan salah satu alat kepolisian dalam menangani massa.
Anam berkata Match Commissioner Arema FC vs Persebaya, Lukman Widjayana mengetahui polisi membawa perangkat-perangkat yang dilarang. Namun, Lukman mengaku menemui hambatan, sehingga tak melaporkannya ke PSSI. “Jadi problemnya memang struktural dan mendasar,” ucapnya.