Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada dua polisi terdakwa kasus Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Pasalnya, di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis hanya divonis pidana dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menganggap seharusnya MA juga membebankan restitusi dan kompensasi kepada para terdakwa tersebut.
Uli menyebut sebelumnya Komnas HAM mengirim amicus curiae merekomendasikan mengenai hal tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjadi pertimbangan juga di tingkat kasasi. Menurutnya, restitusi penting karena banyak korban yang membutuhkan pemulihan sampai kehilangan pekerjaan.
Namun demikian, dia mengaku tetap mengapresiasi keputusan MA yang membatalkan vonis bebas dua terdakwa tersebut. Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 telah menewaskan 135 orang. Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka di antaranya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis, sementara satu orang lagi belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim. Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 telah menewaskan 135 orang. Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka di antaranya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis, sementara satu orang lagi belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim.