Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin menilai Pengadilan HAM berat Paniai yang bergulir di Pengadilan HAM pada PN Makassar kurang greget. Hal itu disampaikan Amir yang menyaksikan langsung jalannya sidang lanjutan pada Kamis (13/10) ini, dengan agenda pemeriksaan enam saksi. Dua dari enam saksi yang dihadirkan adalah mantan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen (Purn) Franzen G Siahaan dan Ketua Tim Terpadu Investigasi Peristiwa Paniai 2014 Komjen Pol (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Menurut Amiruddin, majelis hakim perlu bekerja lebih keras demi menggali kebenaran material dari Peristiwa Paniai di Papua yang terjadi pada 2014. Lebih lanjut, Amiruddin juga menyoroti peran jaksa penuntut umum (JPU) dalam menghadirkan saksi. Menurutnya, tim harus lebih aktif dalam menghadirkan saksi yang relevan dengan peristiwa. Selain itu, JPU juga diminta menunjukkan alat bukti yang kuat.
Sebab, Pengadilan HAM berat Paniai diharapkan bisa membuktikan dakwaan JPU secara transparan dan memberikan keadilan kepada korban. Amiruddin menilai upaya itu bisa dicapai jika semua pihak terkait bekerja keras.