Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada D (17) bukan sebuah penyiksaan, melainkan kejahatan pidana. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pengertian penyiksaan dalam konvensi anti penyiksaan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat. Penyiksaan juga bertujuan untuk memaksakan agar korban yang disiksa bisa memberikan pengakuan yang diinginkan otoritas negara.
Berbeda dengan kasus Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Satrio, Atnike mengatakan, kasus penganiayaan tersebut murni sebagai kejahatan pidana. “Ini kan bukan (dilakukan aparat). Konteks kasus kekerasan Mario terhadap D ini masyarakat dengan masyarakat. Hukumnya hukum pidana, itu kejahatan pidana,” kata Atnike.
Oleh karena berkaitan dengan pidana, pandangan HAM dengan tegas mengatur pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tentu dalam pandangan HAM, apabila ada warga masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum. Pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Atnike.