Komnas HAM menjamin penyelesaian konflik agraria di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu prioritas kerja. Komnas HAM meyakini salah satu upaya mengurangi korban konflik agraria lewat mengedepankan restorative justice. Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menyebut upaya restorative justice, yakni memberi ruang dialog, mediasi kepada para pihak aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan penting dilakukan. Hal ini mengingat tingginya angka konflik agraria di Indonesia.
Komnas HAM baru saja merampungkan pertemuan dengan Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin di Kantor Polda Kalimantan Barat. Melalui pertemuan tersebut, Komnas HAM bersama Polda Kalbar berkomitmen mewujudkan pemajuan dan penegakan HAM di Kalbar. Sejumlah instansi penegak hukum di Indonesia juga memiliki aturan terkait restorative justice. Kejaksaan Agung memiliki Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sedangkan sinergi antara Komnas HAM dengan Polri, menurut Saurlin, sebagai upaya mewujudkan kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan HAM.
Merespons hal tersebut, Brigjen Pol Asep Safrudin menilai dalam penanganan kasus, pihaknya telah menggunakan pendekatan restorative justice. Komnas HAM bersama Polri pada 20 April 2021 telah memiliki komitmen kerja sama melalui ota Kesepahaman tentang penegakan HAM di Indonesia.