Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) minta Polda Sumatra Utara (Sumut) serius menuntaskan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta polisi menjalankan segala rekomendasi yang diajukan lembaganya. Menurut Taufan, mereka telah merekomendasikan polisi melakukan penegakan hukum bagi pihak yang terbukti terlibat, mendalami informasi jumlah kematian hingga enam orang, memeriksa dan memberikan sanksi terhadap aparat yang terlibat. Pada Senin (21/3),
Polda Sumut menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kerangkeng manusia. Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. DP terkonfirmasi sebagai anak TRP, yaitu Dewa Perangin Angin. Namun hingga saat ini mereka masih belum ditahan dengan dalih kooperatif.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengkritisi lemahnya tindakan kepolisian terhadap kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Keputusan penyidik Polda Sumut untuk tidak menahan para tersangka dinilai sebagai potret buruk penegakan hukum di Indonesia. Bambang menekankan pentingnya evaluasi dan pemantauan terhadap proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Tujuannya agar proses penyidikan tak melenceng dari prinsip akuntabilitas dan keadilan. “Saya pikir pengawasan penyidikan itu sangat penting dalam perkara ini,” ujar Bambang.