Komnas HAM Harap Jaksa Tarik Kasasi Atas Vonis Bebas Haris-Fatia

Komnas HAM berharap jaksa penuntut umum (JPU) menarik upaya kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro menyatakan dalam kondisi ideal seharusnya Haris dan Fatia bahkan tak perlu sampai masuk ranah pidana sejak awal. Atnike menjelaskan tindakan Haris dan Fatia adalah bentuk tindakan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dia menyebut hal itu dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Tim Pelindungan Pembela HAM Komnas HAM, Hari Kurniawan juga menyesalkan upaya kasasi yang dilakukan oleh JPU. Seharusnya, kata dia, jaksa tidak mengambil langkah hukum tersebut demi keadilan publik dan upaya perlindungan pembela HAM serta Hak Atas kebebasan berekspresi.

Sebelumnya, Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula. Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin. Namun, JPU justru mengajukan upaya hukum kasasi.

Search