Komnas HAM Diminta Buka Penyelidikan Extrajudicial Killing Brigadir J

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendorong Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pro justicia terkait peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, jelas Usman, extrajudicial killing termasuk pelanggaran HAM berat. Namun, belum tentu termasuk pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Karena itu perlu penyelidikan pro justicia oleh Komnas HAM untuk menguji apakah peristiwa extrajudicial killing dalam kasus Josua itu dapat tergolong ke dalam pelanggaran HAM yang berat menurut Undang-Undang Pengadilan HAM,” jelas Usman saat ditemui usai diskusi di Hotel Gran Mahakam, Selasa (27/9) malam.

Menurutnya, kasus Brigadir J termasuk extrajudicial killing jika berdasar pada perspektif hukum internasional dan kesimpulan Komnas HAM. “Kalau kita menggunakan perspektif hukum internasional tentang hak asasi manusia, saya bertitik-tolak dari kesimpulan Komnas HAM yang mengatakan ini adalah extrajudicial killing,” kata Usman. Hal yang paling mungkin dilakukan, kata Usman, adalah pendapat Komnas HAM diserahkan kepada Jaksa Agung. Lalu, Jaksa Agung berbicara dengan Kapolri untuk menimbang penyidikan lanjutan.

Search