Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka kemungkinan bakal mengusut ulang Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022. Hal ini sehubungan dengan kuatnya desakan dari sebagian korban yang merasa tidak puas dengan tidak ditemukannya unsur pelanggaran HAM berat dari hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya. “Kami akan petimbangkan apakah Komnas HAM dibutuhkan untuk melakukan investigasi ulang terhadap Tragedi Kanjuruhan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pelanggaran HAM Berat,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, dalam diskusi bertajuk “Mengadili Angin Kanjuruhan”, Minggu (26/3/2023).

Anis menyebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasi sebelumnya, Komnas HAM telah menerbitkan sejumlah rekomendasi dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang sayangnya berujung vonis ringan dan bebas terhadap para terdakwa. Ia mengatakan, Komnas HAM juga sudah membentuk tim pemantauan rekomendasi Tragedi Kanjuruhan untuk memastikan rekomendasi mereka dijalankan. Ia mengatakan, Komnas HAM juga sudah membentuk tim pemantauan rekomendasi Tragedi Kanjuruhan untuk memastikan rekomendasi mereka dijalankan.

Komnas HAM juga mengakui bahwa proses pengadilan terhadap kelima terdakwa sebagai “peradilan yang tidak memihak”. Anis menyinggung bahwa daftar kejanggalan yang disusun masyarakat sipil terkait proses pengadilan para terdakwa itu tidak adil dan tidak menjunjung due process of law, sehingga tidak menghasilkan putusan yang baik dan benar, serta hak atas keadilan tidak dipenuhi. Padahal, Komnas HAM telah mengajukan pendapat hukum dalam amicus curiae yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, yang pada intinya meminta agar proses persidangan digelar independen, imparsial, mempertimbangkan pendapat Komnas HAM, dan memastikan hukuman maksimal. Komnas HAM juga berpendapat bahwa para terdakwa perlu dihukum membayar restitusi dan kompensasi terhadap keluarga korban.

Search