Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan belum bisa menargetkan kapan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dibawa ke persidangan. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan upaya yudisial masih harus menunggu penyamaan persepsi dengan Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan setelah sejumlah kasus pelanggaran HAM berat berhenti di kejaksaan.
Atnike mengatakan pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung soal penanganan yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Mereka ingin memperbaiki standar penyelidikan dan penyidikan antara kedua lembaga. Dia berharap semua pihak mendukung upaya Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, perbaikan tersebut sangat diperlukan untuk melanjutkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Atnike menekankan penanganan yudisial pelanggaran HAM berat tak bisa selesai dalam waktu cepat. Dia mencontohkan kasus Paniai yang baru selesai delapan tahun setelah kejadian. Presiden Joko Widodo telah mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia pada masa lalu. Dia juga menyesali atas pelanggaran HAM berat itu.