Komnas HAM akan Panggil PPATK soal Pembekuan Rekening Dormant

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti pemblokiran jutaan rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Untuk itu, komisi melakukan analisis dampak pemblokiran rekening itu terhadap hak asasi manusia. “Komnas HAM sudah bersepakat akan melakukan pemantauan penyelidikan terkait dengan pemblokiran rekening ini,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Menurut Anis, komisi akan menganalisis sejumlah aspek berkaitan dengan peristiwa pemblokiran dugaan rekening dormant itu, yakni tentang kewenangan PPATK selaku pemblokir, prosedur dan mekanisme pemblokiran, serta dampaknya terhadap hak asasi manusia warga negara. Untuk itu, mereka akan memanggil sejumlah stakeholder terkait untuk dimintai keterangan, termasuk PPATK untuk mendalami pemblokiran rekening ini secara menyeluruh.

Komisi menyatakan hingga saat ini belum ada masyarakat yang melapor tentang dampak pemblokiran rekening ini. Namun, mereka menilai pemblokiran rekening warga negara secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan dan dugaan tindak pidana secara spesifik, berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Search