Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi soal RUU TNI-Polri ke Pemerintah Sebelum Disahkan

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyatakan lembaganya masih mengkaji subtansi revisi Undang-undang atau RUU TNI dan Polri. Dalam penyusunan kajian itu, Komnas HAM berkonsultasi dengan sejumlah jejaring masyarakat sipil. “Kajian Komnas HAM (soal RUU TNI-Polri) belum rampung,” katanya saat dihubungi, Rabu, 7 Agustus 2024.

Komnas HAM, kata dia, bakal mendorong proses pembahasan RUU TNI-Polri ini bisa dilakukan melalui proses konsultasi. Selain itu, Komnas HAM juga mendorong pembentukan undang-undang ini disusun lewat prosedur yang benar. Dia mengatakan bakal memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebelum RUU TNI-Polri ini disahkan. Rekomendasi itu, katanya, untuk memastikan bahwa revisi kedua undang-undang tersebut sejalan dengan prinsip HAM dan dapat memajukan HAM. Adapun Komnas HAM telah menerima audiensi dari Kelompok Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi Masyarakat Sipil meminta kepada Komnas HAM segera memberikan pernyataan sikap atas penolakan terhadap RUU TNI-Polri. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Arif Maulana mengatakan bahwa revisi dua UU tersebut berpotensi menambah kasus pelanggaran hak asasi manusia. “Komnas HAM harus segera bersikap tegas untuk menyatakan penolakan terhadap RUU ini,” katanya ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024.

Dia menilai, subtansi revisi UU TNI dan Polri ini berpotensi menambah kewenangan kedua lembaga negara itu. Arif menyoroti isi dari revisi UU Polri yang dikhawatirkan bakal memiliki dampak serius bagi hak asasi warga negara Indonesia. Sebab, menurut dia, substansi revisi UU Polri itu berkaitan dengan hak atas privasi, hak atas informasi, dan kebebasan pers. “Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan sektor privat seperti kewenangan dalam hal intelijen, dan penyadapan,” ucapnya. Substansi di revisi UU TNI tak kalah mengkhawatirkan. Dia menilai, apabila rancangan undang-undang itu disahkan pemerintah maka prajurit militer berpotensi memiliki kewenangan masuk ke ranah sipil, bahkan diperbolehkan berbisnis.

Search