Komisi Yudisial (KY) RI memeriksa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik yang memberi vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan itu berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekarang, Senin (19/8). Selain Erintuah, Bambang belum mengetahui apakah dua hakim anggota lainnya yakni, Mangapul dan Heru Hanindyo turut diperiksa pada hari ini. Sementara itu Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita membenarkan melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29). Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.