Beredarnya salinan yang dianggap sebagai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di masyarakat menimbulkan berbagai polemik, termasuk yang terbaru adalah anggapan dihilangkannya kata ‘madrasah’ pada RUU Tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI belum pernah mendapatkan salinan draf RUU Sisdiknas dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Meski begitu, ia tidak menampik pihaknya pernah berkomunikasi dengan Kemendikbudristek terkait dengan RUU ini. “RUU Sisdiknas pernah kita bicarakan saat itu. Jika ingin mengubah kurikulum, jika ingin mengubah konsep sesuai dengan 4.0 atau 5.0, maka undang-undang memang harus kita ubah dan undang-undang itu adalah mengikuti perkembangan zaman,” kata Dede Yusuf, Rabu (30/3/2022).