Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris memperkirakan jumlah anggaran program makan bergizi gratis (MBG) pada 2027 hanya tersisa sekitar Rp40-50 triliun jika tak mengambil postur anggaran pendidikan dalam APBN. Menurut Charles, DPR belum memutuskan total pos anggaran MBG di 2027. Namun, berdasarkan jumlah pagu indikatif, angkanya mencapai Rp268 triliun. Pernyataan itu disampaikan Charles sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggaran MBG di APBN diambil dari pos pendidikan. MK memberikan tenggat agar putusan itu berlaku paling lambat pada 2028.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG. MK menyatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan itu tertuang lewat amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
