Komisi III DPR RI bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu pada Senin (30/3/2026), pukul 09.00 WIB. Amsal merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Habiburokhman menjelaskan, Amsal Sitepu yang berprofesi sebagai videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa.
Menurutnya, pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya kerap bersifat subjektif. Komisi III pun mengingatkan aparat penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik.
Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Dia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
