Komisi III DPR Dorong Satgas TPPU Dibantu KPK dan Polri

Anggota Komisi III DPR Supriansa mendukung satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Namun, ia menyarankan Mahfud menggandeng Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, tidak ada salahnya Komite TPPU bekerja sama dengan Polri dan KPK dalam menyelidiki transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Termasuk menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anggota Komisi III Benny K Harman juga menyoroti Satgas TPPU bentukan Mahfud itu. Sebab, anggota Satgas tersebut berisikan anggota Komite TPPU yang sudah lama terbentuk. Satgas tersebut diketahui melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, serta Kemenko Polhukam. Benny menilai sumber masalah kasus ini justru ada pada institusi atau lembaga di dalam Satgas tersebut.

Dalam forum yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani siap bekerja sama dengan Satgas untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang dari transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Selama ini, ia menerangkan, mereka sudah melakukan pengawasan dan penindakan bersama Ditjen Pajak, Bea Cukai dan PPATK. Ke depan, akan ditingkatkan dengan kolaborasi dengan Kemenkopolhukam dan Komite TPPU untuk meyakinkan masyarakat. Sri menekankan, mereka akan sangat senang untuk diawasi dalam rangka meyakinkan hak negara dari sisi penerimaan bisa diamankan. Kemudian, untuk tindak pidana pencucian uang, jika ada tindak pidana asal akan terus dilakukan penanganan.

Search