Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, mulai dari tindak pidana korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang. Dia tak menampik bahwa banyak pihak yang khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus pejabat. Namun, dia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia memberlakukan asas persamaan di muka hukum. Menurut dia, ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain.
Yang jelas, dia mengatakan bahwa penegakan hukum perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang kepada masyarakat. Bahkan, jangan sampai UU Perampasan Aset justru menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis. Menurut dia, harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi, dan pidana. “Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” katanya.
