Komisi II Sebut 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Tak Bentuk Daerah Otonomi Baru

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan tidak berkaitan dengan pembentukan daerah otonomi baru. Menurutnya, 15 RUU tersebut hanya memperbarui dasar hukum bagi daerah yang selama ini sudah berstatus sebagai daerah otonom.

Sebanyak 15 RUU tersebut mencakup kabupaten/kota yang berada di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Rinciannya, tujuh RUU mengatur wilayah di Kalimantan Barat, lima di Kalimantan Tengah, dan tiga di Kalimantan Selatan.

Di Kalimantan Barat, RUU yang diusulkan mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang. Sementara di Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Adapun di Kalimantan Selatan mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Rifqi menjelaskan, pembaruan undang-undang diperlukan karena kondisi kewilayahan di 15 kabupaten/kota tersebut telah mengalami berbagai perubahan sejak dasar hukum pembentukannya ditetapkan. Selain memperbarui dasar hukum, Komisi II DPR juga akan tetap mengakomodasi kekhasan masing-masing daerah. Namun, kekhasan tersebut tidak akan diarahkan menjadi bentuk otonomi khusus ataupun kebijakan asimetris.

Search