Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna menolak usulan perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Ia mengatakan perpanjangan usia pensiun tersebut berisiko menghambat regenerasi birokrasi, memperburuk ketimpangan struktural, serta berdampak negatif terhadap kesejahteraan ASN. Ateng mengungkapkan masa pensiun tidak hanya sebagai sebuah hak untuk beristirahat, tapi juga sebagai sebuah siklus pengabdian yang wajar bagi seorang abdi negara. Ia mengatakan pensiun juga memberikan kesempatan bagi ASN untuk berkarya dalam ruang sosial lainnya.
Ia menyoroti tingginya angka pengangguran terdidik di Indonesia, khususnya pada kelompok usia muda. Ia mengatakan jika usia pensiun diperpanjang, maka ruang masuk ASN bagi kelompok usia muda tersebut akan semakin sempit, sehingga akan menghilangkan kesempatan generasi muda untuk berkarya bagi bangsa ini.
Selain itu, ia mengatakan wacana perpanjangan usia pensiun tidak berpihak pada nasib tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang jumlahnya masih sangat besar dan banyak belum diangkat menjadi ASN karena keterbatasan fiskal negara. Kalau masa pensiun diperpanjang, ruang bagi tenaga honorer dan PPPK untuk diangkat sebagai ASN akan makin sempit. Padahal, mereka sudah lama mengabdi dan kini sedang menanti kepastian status.