Anggota Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengaku komisinya akan segera membawa revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) ke rapat paripurna sebelum penutupan masa sidang. “Ya, secepatnya,” ujar Saan kepada Tempo saat ditemui di kompleks DPR pada Rabu, 20 September 2023.
Dia menambahkan, beberapa perubahan dari UU IKN itu adalah tentang kemitraan kerja IKN berada di komisi pemerintahan. Juga soal hak atas tanah atau HGU hingga 95 tahun, tetapi ada mekanisme evaluasi sepertiga dari waktu yang diberikan. “Hal-hal lain juga diatur,” kata Dia. Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan dokumen revisi Rancangan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara kepada DPR pada Senin, 21 Agustus 2023. Revisi UU IKN ini memuat sembilan pokok perubahan untuk memastikan pembangunan dan pemindahan IKN berjalan sesuai rencana.
Adapun sembilan pokok perubahan itu, seperti Otorita IKN, pengelolaan tanah, pengelolaan anggaran, pimpinan tinggi Pratama Otorita IKN, area pemukiman, penyelenggaraan perumahan, tata ruang, pelibatan DPR sebagai pengawas IKN, jaminan keberlanjutan IKN. Sementara itu, Saan menepis anggapan bahwa Komisi II tertutup dan tidak banyak merespons publik tentang revisi UU IKN ini. Komisi II, kata Saan, ketika rapat selalu terbuka dengan masyarakat.