Komisi II DPR Harap Prabowo Cepat Selesaikan Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat cepat menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ia juga berharap keputusan Presiden Prabowo nantinya juga dapat diterima semua pihak. Irawan berpandangan Presiden Prabowo bukan mengambil alih tanggung jawab dan kewenangan Mendagri Tito Karnavian. Ia menilai Presiden Prabowo ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

Menurut Irawan, sengketa perbatasan empat pulau antara Aceh dan Sumut memang rumit dan terjadi sudah lama. Irawan meyakini Mendagri Tito Karnavian punya kemampuan menangani sengketa 4 pulau antara dua provinsi yang bertetangga itu. Namun, di sisi lain, ia mengatakan Presiden Prabowo perlu turun untuk segera menyelesaikan sengketa tersebut.

Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Reaksi keras muncul di masyarakat Aceh. Banyak yang merasa keputusan Kemendagri mencederai keistimewaan Aceh dan semangat perdamaian yang dibangun sejak Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005.

Search