Komisi II DPR Dorong Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung APBN

Komisi II DPR mendorong agar pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru hingga tenaga kesehatan (nakes) ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dorongan itu menjadi satu dan enam kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, yang membahas permasalahan honorer dan PPPK, Senin (8/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Tito turut menyampaikan agar pemerintah daerah tidak lagi merekrut pegawai honorer baru. Ia mengungkap, belanja pegawai mayoritas pemerintah daerah sudah melebihi 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Padahal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Search