Komisi II DPR Akan Bahas Isi Perppu Pilkada Bareng KPU dkk

Komisi II DPR RI memahami pandangan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal alasan ingin mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dari bulan November ke September. Percepatan ini rencananya akan diatur melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada. Hal ini menjadi poin pertama kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (20/9/2023) hingga tengah malam.

Rapat juga mengamanatkan agar lembaga-lembaga itu bakal bersama-sama membahas substansi perppu yang akan merevisi sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu, meski secara formal penerbitan perppu merupakan ranah pemerintah. Sementara itu, dalam pemaparannya, Tito mengeklaim bahwa UU Pilkada mengamanatkan keserentakan pelantikan pejabat di daerah, baik legislatif maupun eksekutif, pada tahun yang sama. UU itu juga dianggap mengamanatkan supaya pelantikan pejabat daerah dilakukan pada tahun yang sama dengan pejabat di tingkat pusat. Menurut Tito

, keserentakan itu akan merapikan tata kelola pemerintahan dari pusat sampai daerah yang selama ini dianggap tidak sinkron karena masa jabatan yang tidak serentak dan bervariasi. Ia memberi contoh bahwa kota/kabupaten dalam provinsi yang sama bisa jadi mempunyai Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tidak sinkron karena tidak didesain serentak. Begitu pula, provinsi di pulau yang sama juga berlainan RPJMD-nya dan tak saling menopang. Belum lagi, membandingkannya dengan RPJM tingkat nasional yang berpotensi juga tidak sama.

Search