Anggota Komisi I DPR RI Machfud Arifin menegaskan bahwa pembahasan terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait aturan mengenai jabatan sipil bagi militer aktif, belum final dan masih dalam tahap diskusi.
DPR akan menyerap aspirasi publik. Politikus Partai NasDem itu mengatakan bahwa revisi terhadap UU TNI harus mempertimbangkan keseimbangan antara peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan batasan dalam ranah sipil. Masyarakat luas juga diharapkan berpartisipasi dalam memberi masukan terhadap revisi RUU tersebut.
Ia mengatakan Komisi I DPR menerima berbagai masukan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat, sebelum mengesahkan RUU tersebut sehingga, keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil pembahasan yang mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara dan prinsip demokrasi.