Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini tengah menyusun etika. Mengenai pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligent/AI seiring dengan perkembangan AI yang kian masif. “Kominfo sedang menyusun etika. Soal pengembangan dan penggunaan AI,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong, Selasa (7/11/2023). Usman menjelaskan sebenarnya pemerintah sudah memiliki beberapa regulasi terkait pengembangan teknologi. Seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sekarang sedang revisi kedua.
“Nanti, berarti UU ITE yang ketiga (hasil revisi kedua), menyesuaikan perkembangan teknologi. Kemudian UU PDP (Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang perlindungan data pribadi),” ujarnya. Kemudian, lanjut dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019. Tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan Permenkominfo yang mengatur tentang teknologi.
“Sekarang ini kami sedang menyusun etika dalam penggunaan AI. Biro Hukum Kemenkominfo sedang menyusunnya,” ucapnya. Menurut dia,kehadiran AI yang menjadi hasil perkembangan teknologi memang memberikan yang positif ataupun negatif. Tetapi selama ini dampak negatifnya yang lebih banyak dibicarakan.