Kominfo Blokir Platform yang Belum Mendaftar PSE, Apa Dampaknya?

Beberapa platform digital tak lagi bisa diakses setelah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Beberapa platform yang diblokir Kominfo adalah Yahoo, PayPal, Steam, Epic Games, Dota, Counter Strike, dan Origin. Akibat pemblokiran itu, media sosial dalam 24 jam terakhir diramaikan dengan tagar #BlokirKominfo sebagai bentuk ketidakpuasan atas kebijakan tersebut. Diketahui, pemblokiran ini dilakukan karena platform-platform tersebut tidak mendaftar dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden S Arum menerangkan, pemblokiran ini tak hanya berdampak pada akses, tetapi juga berpengaruh pada hak-hak masyarakat lainnya. “Tentu saja dampaknya tidak hanya sekedar orang-orang, para gamers misalnya, tidak bisa mengakses beberapa game keluaran platform yang diblokir saja kan,” kata Arum kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022). “Dampak lebih luasnya kan bisa sampai memengaruhi hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” sambungnya. Ia menjelaskan, banyak orang menggantungkan hidupnya melalui PayPal. Beberapa di antaranya juga memanfaatkan platform Steam untuk mendapat penghasilan.

Dibandingkan memblokir platform, Arum menilai Kominfo sebenarnya memiliki banyak alternatif sanksi. Menurutnya, proses pemblokiran merupakan pelanggaran hak digital. Sebab, hak terhadap akses seharusnya dimiliki oleh masyarakat. “Makanya alternatif yang banyak digunakan sebenarnya adalah denda kepada PSE tersebut yang ingin melakukan niaga atau bisnis di Indonesia,” jelas dia. Arum mengatakan, hukuman denda dalam hal ini lebih proporsional karena hanya ditanggung platform dan tidak melibatkan pengguna. Sebaliknya, sanksi pemblokiran justru akan dirasakan oleh banyak pihak, bukan hanya platform.

Search