Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan telah memblokir aplikasi Temu asal China karena tidak mau mematuhi regulasi Indonesia serta bisa mematikan UMKM lokal. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Prabunindya Revta Revolusi menilai Temu tidak mematuhi regulasi di Indonesia dan berpotensi mengancam keberlangsungan UMKM. Ia menjelaskan aplikasi Temu menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen. Hal ini berpotensi terjadi predatory pricing atau price dumping sehingga sangat berbahaya bagi UMKM lokal karena menawarkan harga lebih murah.
Kominfo menilai kehadiran aplikasi semacam itu dapat merusak ekosistem bisnis UMKM, terutama ketika harga produk asing sangat rendah dan mengancam keberlangsungan usaha kecil. Prabu juga menyoroti aspek perlindungan konsumen. Produk-produk yang dijual melalui Temu dinilai tidak terjamin kualitasnya.
Selain ancaman terhadap UMKM, Prabu juga menegaskan aplikasi Temu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Padahal menurutnya, proses registrasi PSE mudah. Namun, hingga kini belum ada gesture atau tanda-tanda dari Temu untuk mematuhinya. Kominfo juga mengamati bahwa traffic pengguna aplikasi ini di Indonesia masih sangat rendah. Namun, jika ada peningkatan traffic dan dampak yang signifikan, Kominfo akan segera mengambil tindakan.