Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut akan melakukan takedown atau menurunkan konten dan memblokir akun yang mempromosikan judi online. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo. Proses takedown dan blokir akun sendiri akan dilakukan oleh platform yang bersangkutan. Pasalnya, proses tersebut bukan merupakan otoritas Kominfo, melainkan platform yang menjadi tempat konten beredar. Namun, proses pemblokiran bisa langsung dilakukan Kominfo jika pelanggaran konten judi online dilakukan dalam bentuk situs atau website.
Belakangan, situs judi online menjadi perbincangan lantaran deret artis yang diduga mendapat endorse dari situs judi online yang menyamar sebagai game online. Terkait dengan pelaku promosi konten judi online, Usman mengatakan hal tersebut menjadi urusan kepolisian karena Kominfo hanya memiliki otoritas pengawasan dan penindakan konten.