Komdigi Tegaskan Tak Batasi Promo Bebas Ongkir e-Commerce, tapi Perusahaan Kurir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tidak membatasi promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang diatur dalam peraturan tersebut adalah diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir. Diskon ini hanya boleh dilakukan maksimal tiga hari dalam sebulan dan tidak boleh berada di bawah struktur biaya operasional kurir. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menekankan bahwa e-commerce tetap bebas memberikan subsidi ongkir sebagai strategi promosi dagang. Aturan ini dibuat demi menjaga agar praktik promosi oleh kurir tidak merusak struktur ekonomi sektor logistik.

Edwin menjelaskan bahwa diskon yang terlalu rendah bisa merugikan kurir dan membuat perusahaan logistik merugi, sehingga menurunkan kualitas layanan. Oleh karena itu, kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem layanan pos yang adil dan berkelanjutan. Dengan membatasi diskon ekstrem dari kurir, pemerintah berharap kesejahteraan tenaga kerja tetap terjaga. Ia menekankan bahwa konsumen tetap bisa menikmati promo ongkir jika disubsidi oleh platform e-commerce, bukan oleh kurir. Penekanan ini penting untuk mencegah salah tafsir publik terhadap isi peraturan. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi pelaku usaha digital, melainkan untuk memastikan keberlanjutan sektor logistik. Edwin menegaskan bahwa regulasi disusun melalui dialog intensif bersama pelaku industri, asosiasi, dan pemangku kepentingan.

Search