Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Google, TikTok, dan Meta untuk meminta penghapusan keyword yang diduga merujuk pada situs judi online. Dari 4 hingga 20 November 2024, sebanyak 1.361 keyword di Google dan 7.252 di Meta telah berhasil diblokir. Namun, Meutya menegaskan bahwa tidak semua keyword dapat langsung dihapus karena proses tersebut membutuhkan kerja sama dengan perusahaan teknologi besar. “Kami telah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai keyword yang masih dapat diakses dan telah melakukan pemblokiran sejauh ini,” ujarnya.
Meutya menjelaskan bahwa perbedaan hukum mengenai judi online di berbagai negara menjadi salah satu tantangan dalam penegakan aturan di Indonesia, di mana judi online jelas dilarang. Untuk itu, pihaknya meminta perusahaan teknologi tersebut mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. “Mereka mengikuti pedoman internal masing-masing perusahaan, tetapi kami mendorong agar mereka turut menghormati aturan lokal. Di negara lain, judi mungkin tidak dianggap melanggar, tetapi di Indonesia itu ilegal,” tambah Meutya saat jumpa pers, Kamis (21/11/2024).