Komdigi Blokir 993.144 Situs Judi “Online” dan 187.865 Konten Pornografi hingga Februari 2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dalam moderasi konten digital dengan menutup hampir satu juta situs terkait judi online dan lebih dari 180 ribu konten bermuatan pornografi hingga pertengahan Februari 2025. Upaya ini sejalan dengan strategi pemerintah dalam menekan penyebaran konten negatif di ruang digital, khususnya yang berkaitan dengan perjudian daring serta perlindungan anak. Selain itu, penerapan sistem kepatuhan telah diperkuat, di mana platform digital diwajibkan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan. Jika terdapat pelanggaran terhadap aturan tersebut, sanksi akan diberlakukan, terutama terhadap konten-konten yang memerlukan tindakan cepat seperti perjudian dan eksploitasi anak.

Menyadari bahwa pemblokiran semata tidak cukup untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, pemerintah berupaya melengkapi kebijakan ini dengan regulasi yang lebih komprehensif. Salah satu langkah strategis yang sedang dirampungkan adalah penguatan kerangka hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kini memasuki tahap finalisasi. Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas terkait perlindungan anak di ruang digital dan tata kelola platform penyedia layanan elektronik. Pemerintah juga mengapresiasi peran aktif perusahaan teknologi global, termasuk Google, dalam upaya pemberantasan judi online serta peningkatan sistem perlindungan terhadap kelompok rentan.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, termasuk yang berbasis di luar negeri, harus tunduk pada regulasi domestik untuk menciptakan ekosistem daring yang lebih aman. Selain peningkatan teknologi, diperlukan kebijakan tambahan guna menutup celah yang memungkinkan anak-anak mengakses konten berbahaya. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah batasan usia minimal pada platform media sosial yang saat ini masih bisa dilewati dengan mudah. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah mempertimbangkan penerapan regulasi tambahan melalui peraturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau bahkan Peraturan Presiden, guna memastikan kepatuhan yang lebih ketat terhadap perlindungan anak di dunia digital.

Search