Demo driver ojek online (ojol) dan kurir online pada Kamis (29/8/2024) akhirnya membuahkan hasil. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komingo) berkomitmen segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan polemik yang terjadi. Perwakilan divisi hukum Koalisi Ojol Nasional (KON), Muhammad Rahman, mengatakan Kominfo akan memanggil perusahaan aplikasi transportasi online untuk membicarakan 6 poin tuntutan dari driver ojol dan kurir online. “Kami minta dua minggu harus ada penyelesaian. Kalau dua minggu nggak ada kepastian, kami akan turun dalam jumlah massa yang lebih besar,” kata Rahman.
Salah satu tuntutan driver online adalah revisi Peraturan Menkominfo nomor 1/2012. Dalam aturan tersebut, penyedia aplikasi diberi hak untuk menentukan tarif sendiri sesuai keadaan pasar. Driver ojol meminta ada legal standing bagi profesi mereka, agar penyedia layanan tidak berbuat semena-mena. Berikut 6 poin tuntutan para driver online dan kurir online dalam demo hari ini:
- Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidak adilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai.tidak manusiawi dan memberi rasa ketidak adilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
- Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
- Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
- Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.