Koalisi masyarakat sipil kembali menegaskan sejumlah rekomendasi utama untuk dimasukkan dalam kodifikasi revisi Undang-Undang Pemilu. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menyampaikan bahwa usulan tersebut dirancang untuk memperbaiki tata kelola pemilu dari aspek sistem, aktor, manajemen penyelenggaraan, hingga penegakan hukum.
Haykal menekankan bahwa koalisi masyarakat sipil mengusulkan model keserentakan baru dengan cara memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah, sesuai arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Haykal, jarak dua hingga dua setengah tahun antara Pemilu nasional dan daerah dapat memperkuat akuntabilitas politik. Ia juga menilai pemisahan ini mencegah tenggelamnya isu daerah saat Pemilu lima kotak berlangsung bersamaan.
Selain itu, dalam revisi UU Pemilu, Perludem mengusulkan sistem pemilu campuran (mixed electoral system) sebagai jalan tengah antara proporsional terbuka dan proporsional tertutup. Ia menilai sistem campuran dapat mengurangi kerumitan surat suara, mengurangi beban pemilih saat memilih banyak kandidat, menekan populisme akibat sistem daftar terbuka, hingga memperkuat kelembagaan partai politik. Koalisi juga mengusulkan perubahan struktur kelembagaan penyelenggara pemilu, terutama mentransformasi Bawaslu. Menurutnya, model baru ini akan memperkuat penegakan hukum pemilu, terutama terkait sengketa proses dan administrasi. Sementara itu, fungsi pengawasan diusulkan dikembalikan kepada masyarakat melalui mekanisme pengawasan partisipatif.
