Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri 16 konfederasi mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 168/PUU-XII/2023. Dalam rangka mengawal pembentukan undang-undang tersebut, koalisi kemudian akan membentuk teknis dalam waktu dekat.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai pembentukan tim teknis tersebut penting meningngat undangan-undang tersebut harus sudah ada pada Oktober tahun ini. Elly menjelaskan, tim tersebut nantinya terdiri dari ada tim kajian, tim lobi, dan aksi. Masing-masing perwakilan buruh akan membuat sejumlah tuntutan berupa poin-poin penting yang perlu diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru tersebut.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengungkapkan sejumlah poin yang penting diatur di dalam UU Ketenagakerjaan yang baru yakni sistem pengupahan. Kemudian isu lain yang juga penting dibahas yakni hubungan kerja. Buruh juga mendesak penghapusan outsourcing.
