Anggota Komisi V DPR RI, Rofik Hananto, menyatakan bahwa insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali bukan sekadar bencana transportasi laut, melainkan menjadi bukti nyata kegagalan sistem pengawasan keselamatan pelayaran nasional.
Ia menilai bahwa kondisi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 117 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang tetap berlaku meskipun telah mengalami revisi melalui UU No. 66 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Rofik mengungkapkan adanya korban yang tidak tercatat dalam manifes penumpang resmi, yang mengindikasikan kemungkinan adanya kelebihan muatan serta kelalaian dalam pencatatan administrasi.