Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vinda Damayanti Ansjar menegaskan bahwa produsen wajib mengurangi sampah plastik dari produk, kemasan dan wadah. Hal itu bertujuan untuk menekan volume sampah tersebut. Menurut dia, kewajiban perusahaan atau produsen terkait pengelolaan sampah plastik yang dihasilkan tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 75 Tahun 2019. Vinda mengatakan bahwa dengan EPR ini produsen mengambil kembali plastik yang sudah tidak digunakan atau menjadi sampah, kemudian didaur ulang untuk dijadikan produk yang sama atau produk lain.
Menurut dia, dari pengelolaan sampah plastik ini dapat menghasilkan nilai ekonomi yang menjanjikan. Head of Division Environment&Sustainability Unilever Indonesia Foundation Maya Tamimi mengatakan, pihaknya telah membina sebanyak 4.000 bank sampah yang tersebar di 11 provinsi. Salah satunya DKI Jakarta. Menurut dia, kemitraan tersebut membawa banyak kemajuan bagi masyarakat dan lingkungan, seperti dari segi ekonomi. Penjualan sampah plastik yang dilakukan mitra pengumpulan sampah plastik telah ikut membantu perekonomian dan kesejahteraan mereka.
Dari sisi sosial, kegiatan pengumpulan sampah turut mendorong partisipasi masyarakat dan mendukung keguyuban komunitas. Direktur Bank Sampah Induk GESIT Kelurahan Menteng Atas yang menjadi binaan Unilever Indonesia, Sri Endarwati mengatakan, sampah menjadi berkah karena dapat mengubah hidupnya bersama rekan lainnya yang mengelola sampah. Jenis sampah yang paling banyak dikumpulkan adalah sampah plastik yang per bulannya bisa berkisar mencapai 8 ton. “Atau jika dikonversikan kurang lebih senilai Rp 260 juta,” kata dia.