Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tidak ada proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru hingga 2030. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung langkah Indonesia dalam mengurangi sampah masuk ke TPA. “Kalau mau punya TPA harus buru-buru dibangun minta kepada PUPR daerahnya menganggarkan. Kebijakan menghentikan pembangunan TPA baru merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi polusi gas metana dari sampah dan limbah yang berpengaruh terhadap iklim,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangan resmi, Rabu (24/1/2024).
Saat ini, kata Vivien, Indonesia mengutamakan penambahan lahan urug zona tidak aktif (Landfill Mining). Hal ini dilakukan untuk mengatasi sampah yang menumpuk dan mengurangi TPA pada 2030. Menurut Vivien, kebakaran di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat membutuhkan pemadaman hingga satu bulan. Dalam hal ini, KLHK mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang sejumlah wilayahnya membuang sampah organik ke TPA Sarimukti.
Perlu diketahui, TPA Sarimukti merupakan TPA regional untuk empat wilayah yang harus menerapkan skema kuota. Sebab lahan yang terbatas dan sembari menunggu TPA Legok Nangka dioperasikan. Akibat keterbatasan lahan tersebut menjadikan TPA Sarimukti hanya boleh memasukkan residu saja per Januari 2024. Skema pembagian kuota itu adalah kebijakan yang tidak gampang dan harus dilakukan selama empat tahun ke depan.