Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyiapkan aturan mewujudkan minimnya sampah yang dihasilkan dari sebuah kegiatan besar. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara acara untuk memastikan pengelolaan sampah.
Direktur Penanganan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya KLHK, Novrizal Tahar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebuah edaran menyasar sampah yang timbul secara tidak periodik. Ia mengatakan, pengelolaan sampah oleh penyelenggara acara itu harus dilakukan sesuai dengan standar dan pengaturan yang berlaku. Dengan tujuan mewujudkan kegiatan minim sampah.
Surat Edaran itu dari KLHK itu sendiri akan ditujukan kepada kepala daerah serta kementerian/lembaga untuk memastikan penyelenggaraan acara yang minim sampah. Edaran minim sampah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi timbulan sampah di Tanah Air.