KLH Segel 19 Badan Usaha Terkait Karhutla

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan tindakan pengawasan berupa penyegelan terhadap 19 badan usaha di tujuh provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari 19 badan usaha tersebut, luas lahan yang terbakar diindikasikan mencapai 11.046,69 hektare. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan tindakan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap karhutla. Penanganan perkara terhadap badan usaha dilakukan melalui jalur administrasi, sengketa lingkungan hidup atau perdata, serta pidana.

Dari 19 badan usaha yang dikenai tindakan pengawasan, tujuh di antaranya berada di Kalimantan Barat dengan total lahan terbakar 2.260,08 hektare. Sementara itu, empat badan usaha di Sumatra Selatan dengan luas 772,72 hektare dan tiga badan usaha di Kalimantan Selatan dengan luas 6.595,15 hektare. Selain itu, terdapat dua badan usaha di Kalimantan Tengah tercatat memiliki luas lahan terbakar 99,40 hektare. Tak hanya itu, masing-masing satu badan usaha berada di Kalimantan Timur dengan luas sekitar lima hektare, Lampung seluas 202,73 hektare, dan Riau sekitar 7,10 hektare.

Selain itu, KLH juga telah melakukan proses perdata kepada badan usaha dengan total 32 perkara pada periode 2023-2025. Dari seluruh perkara itu, KLH mengajukan gugatan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 5,30 triliun. Tak hanya itu, KLH juga mengajukan gugatan untuk tindakan pemulihan yang nilainya mencapai Rp 9,50 triliun. Angka itu di luar gugatan potensi kerugian lingkungan. Ia menyebutkan, gugatan perdata yang telah diputuskan dibayar tahun ini, negara mendapatkan penerimaan PNBP 128.670.978.500.

Search