KLH Deteksi Titik Panas Potensi Karhutla di Riau

Lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Provinsi Riau. Dalam sepekan, Polda Riau menangkap 29 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran lahan.  Luas lahan terdampak dalam periode tersebut mencapai 213 hektare. Jika ditotal sejak Januari hingga Juli 2025, terdapat 44 tersangka dari 35 laporan kasus, dengan total luas lahan terbakar mencapai 269 hektare. Menteri Lingkungan Hidup Hanif menyatakan bahwa situasi ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Per 20 Juli 2025, terdeteksi 790 titik panas atau hotspot, dengan 27 titik api aktif.

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat dan mengganggu kualitas udara lintas daerah. Tetapi berpotensi merusak reputasi Indonesia di panggung internasional dalam komitmennya terhadap pengendalian perubahan iklim. Hanif menilai lonjakan kebakaran ini sebagai bukti masih lemahnya pengawasan lapangan dan rendahnya kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan. Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi.

Sebaran para tersangka meliputi sejumlah kabupaten seperti Kampar, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, dan Rokan Hulu. Ada pula tersangka dari Pelalawan, Inhil, Dumai, dan Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan antara lain cangkul, parang, korek api, kayu bekas terbakar, serta jeriken bahan bakar. Sebagian besar kasus terjadi di lahan gambut, kawasan hutan produksi terbatas, dan bahkan di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo. KLH/BPLH juga bekerja sama dengan BMKG untuk melaksanakan operasi modifikasi cuaca (OMC), guna mempercepat pembentukan hujan buatan. Terutama di kawasan gambut yang mengalami kekeringan ekstrem. Upaya ini didukung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mengerahkan satu unit helikopter water bombing dan akan menambah tiga unit lagi. Meski berbagai upaya telah dilakukan, Menteri Hanif mengakui bahwa kondisi di lapangan tidak mudah.  Karena itu, ia menyerukan kepada seluruh kepala daerah, camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat untuk memperketat pengawasan di wilayah masing-masing. Edukasi publik, patroli darat, dan pelibatan masyarakat peduli api harus digalakkan secara masif dan berkelanjutan.

Search